Meterai Elektronik atau e-Meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Penggunaan e-Meterai mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021.
Untuk bisa menggunakan e-Meterai, Anda diharuskan untuk membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-Meterai.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, berikut Tribunnewswiki.com berikan caranya.
Baca: 7 Dokumen Ini Perlu Disiapkan Sebelum Membuat Akun SSCASN
Cara Daftar Akun
Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.live/ untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".
Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.
Cara Beli e-Meterai
Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.live/ Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.live/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Baca: 10 Posisi CPNS yang Bisa Dilamar oleh Lulusan dari Semua Jurusan
Cara Membubuhkan e-Meterai
Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:
- Login akun di website https://e-meterai.live/
- Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF