Cara Beli dan Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen Digital

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membeli dan membubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen digital.

Meterai Elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu.

Namun, sebelum membubuhkan e-Meterai, Anda harus melakukan pembelian meterai elektronik terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai dari Perum Peruri atau melalui distributor resmi e-Meterai seperti PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Cara Beli e-Meterai

Dilansir dari situs e-meterai.co.id, berikut langkah-langkah membeli e-meterai:

7 kriteria pelamar yang menjadi prioritas diterima CPNS 2024 (Tribun Network)

Baca: Catat, 7 Kriteria Pelamar Ini Bakal Jadi Prioritas Diterima CPNS 2024

- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/

- Klik menu "BELI E-METERAI"

- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"

- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran

- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Cara Membubuhkan e-Meterai

Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:

- Login akun di website https://e-meterai.co.id/

- Pilih tahap "PEMBUBUHAN"

10 posisi CPNS yang dapat dilamar dari semua jurusan (Tribun Network)

Baca: 10 Posisi CPNS yang Bisa Dilamar oleh Lulusan dari Semua Jurusan

- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF

- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"

- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"

- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo

Berita Populer