Mengenal BPIP, Lembaga yang Viral Karena Buat Aturan Larang Paskibraka Pakai Jilbab

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat karena beberapa anggotanya melepaskan jilbab saat acara pengukuhan.

Hal ini dilakukan karena mereka mematuhi aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang telah disepakati dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai Rp 10.000.

Namun, BPIP menjelaskan bahwa aturan untuk melepas jilbab hanya berlaku saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara kenegaraan tahun 2024.

Di luar acara tersebut, seperti saat latihan atau setelah upacara selesai, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab kembali.

Apa sebenarnya BPIP itu?

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa sebelumnya Paskibraka setiap tahun berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Namun, kini tanggung jawab tersebut dialihkan kepada BPIP.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPIP, lembaga ini merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP), dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Kemudian melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP)

BPIP memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, BPIP juga bertanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan dan pelatihan terkait ideologi Pancasila, serta menyelenggarakan program-program pelatihan tersebut.

BPIP juga memberikan rekomendasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintah daerah, serta organisasi sosial dan politik mengenai kebijakan atau regulasi yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BPIP secara strategis akan melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong berbasiskan pemanfaatan sumber daya manusia unggul.

Baca: Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)

Sejarah Terbentuknya BPIP

Pembentukan BPIP diawali oleh kebutuhan pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu terhadap seluruh penyelenggara negara.

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer