Polisi juga memburu penyebar pertama video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif itu.
Dalam kasus ini, dua pelaku penyebar video syur Audrey Davis, telah ditangkap, Selasa (30/7/2024).
Keduanya berinisial MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial (medsos).
Kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memburu orang yang pertama kali menyebarkan.
"Sangat betul sekali, itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (9/8/2024).
Ade Safri berjanji akan memberikan informasi terbaru perihal kasus video syur Audrey Davis ini.
"Entar kami update, saat ini tim penyidik sedang kembangkan penyidikannya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.
Baca: Siapa Sosok Pemeran Pria di Skandal Video Syur Mirip Audrey Davis? Anak David Bayu Sampai Syok
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, orang yang membuat konten pornografi baik berupa foto maupun video sampai akhirnya viral dapat dijerat pidana.
Ade Ary mengatakan hal tersebut dalam konteks video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis.
"Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Begitu pun orang yang menyebarkannya. Dalam kasus video syur Audrey Davis ini, dua penyebar telah ditangkap yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
"Penyebarnya juga dipidana, di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1 Tahun 2024," kata dia.
Ade Ary mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan gadget atau smatphone, khususnya menyimpan data-data pribadi secara baik.
Sehingga data tersebut tak sampai diambil oleh orang lain serta tersebar yang dapat merugikan berbagai pihak.
Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar
"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," tuturnya.
"Kita semuanya hampir menggunakan gadget, lebih dari satu, hati-hati mendokumentasikan foto atau video pribadi, apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana," sambung dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan profiling terhadap pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (8/8/2024).
"Pasti (dilakukan profiling)," ujar Ade Safri, secara singkat.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pemeran pria dalam video tersebut.
Nantinya Ade Safri bakal memberi informasi terbaru soal kasus video porno ini.
Baca: Video Syur 2 Menit Wanita Mirip Audrey Davis Viral di Twitter, David Bayu Lakukan Hal Ini
"Pasti, iya pasti. Entar akan kami update," ucap eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Adapun sebelumnya Ade Safri mengaku mendapat bukti baru dalam kasus video syur Audrey Davis, yang viral di media sosial.
Bukti itu didapat usai penyidik memeriksa Audrey dan anak David Bayu ini mengakui bahwa wanita yang ada di dalam video adalah dirinya.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.
Polisi mengungkap hal mengejutkan setelah Audrey Davis anak musisi David Bayu eks vokalis Naif selesai menjalani pemeriksaan, Rabu (7/8/2024) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey Davis mengakui bahwa perempuan yang ada di dalam video syur tersebut adalah dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada wartawan, Rabu malam.
Baca: Video Link Erika Blunder 8 Menit Viral di Twitter & TikTok, Isi Percakapan dengan Ojol Jadi Sorotan
Saat menjalani pemeriksaan, Audrey Davis adalah saksi kasus penyebaran video syur itu.
Pemeriksaan Audrey Davis dilakukan selama tiga jam sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan, Audrey Davis didampingi David Bayu, ayahnya, dan Sandy Arifin, pengacaranya.
Penyidik mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada Audrey Davis terkait video syur.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka (penyebaran video syur)," kata mantan Kapolres Kota Solo tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.
"Pengembangan hasil sidik sedang kami lakukan dan saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini