Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Kemudian, tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Kemudian, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan penetapan nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang lolos seleksi administrasi dapat memilih untuk tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) jika memiliki nilai SKD tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.
Skor hasil nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id atau di laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Suharmen menegaskan bahwa hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.
Meskipun demikian, detail terkait mekanisme penggunaan hasil SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini belum dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Tahun ini, SKD CPNS akan kembali mengujikan tiga materi yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Formasi yang dibuka dalam pengadaan PNS tahun 2024 akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Dalam pengadaan ASN tahun ini, pemerintah tetap akan berfokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga honorer (non-ASN).
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengumumkan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Syarat CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kepmen tersebut, disebutkan bahwa syarat usia untuk mendaftar CPNS 2024 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Berikut adalah daftar lengkap syarat CPNS 2024, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (30/7/2024):
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pengadaan CASN untuk CPNS dan PPPK 2024 saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka jika tahapan verval dan persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem, sudah siap.
"Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalahan sedetail mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/7/2024).
Baca: 14 Instansi Buka Kuota Paling Banyak dalam Seleksi CPNS 2024: Ada Kemenag Sampai Kemenkumham
Averrouce menambahkan bahwa Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan bahwa saat ini pengadaan CPNS dan PPPK 2024 baru memasuki tahapan finalisasi usulan detail formasi dari masingmasing kementerian dan lembaga.
Ia menyebutkan bahwa usulan sejumlah kementerian dan lembaga pusat masih belum memenuhi kuota formasi yang disediakan.
"Contohnya, kementerian/lembaga pusat mendapatkan kuota fresh graduate sekitar 200.000 lebih, tapi hingga awal Juli, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan belum mencapai 200.000 formasi," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan berusaha mempercepat proses tersebut agar waktu pendaftaran CASN lanjutan segera dilaksanakan.
Menteri PANRB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi ASN 2024 dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
Total formasi yang disetujui sekitar 1,2 juta, tetapi masih dapat disesuaikan, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan terus dioptimalkan.