Lebih Kaya dari Raffi Ahmad, Ini Sumber Kekayaan Djoni Rosadi Ayah Andika Rosadi-Mertua Nisya Ahmad

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoni Rosadi, ayah Andika Rosadi sekaligus mertua Nisya Ahmad.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga Andika Rosad suami dari Nisya Ahmad ternyata tidak kalah kara raya dari keluarga Raffi Ahmad.

Djoni Rosadi, ayah Andika Rosadi adalah pemilik perusahaan pertambangan yang cukup ternama di Indonesia.

Berikut simak fakta sosok dan sumber kekayaan Djoni Rosadi yang disebut-sebut lebih kaya dari Raffi Ahmad.

Menikah dengan Andika Rosadi selama belasan tahun, Nisya Ahmad tiba-tiba menggugat cerai suaminya.

Muncul isu yang mengatakan bahwa Nisya Ahmad menggugat cerai Andika Rosadi karena masalah ekonomi.

Kehidupan pribadi Andika Rosadi yang jarang tersorot membuat banyak pihak menduga bahwa ipar dari Raffi Ahmad itu adalah seorang pengangguran.

Ternyata Andika Rosadi bukanlah berasal dari keluarga sembarangan.

Ayahnya bernama Djoni Rosadi diketahui sebagai pemilik dari PT Dharma Rosadi Internasional (PT DRI), yang dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri pertambangan nikel Indonesia.

PT Dharma Rosadi Internasional berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Mertua Nisya Ahmad, Djoni Rosadi juga diketahui sebagai Komisaris PT Perkakas Rekadaya Nusantara, perusahaan manufaktur yang berdiri sejak 1999.

Baca: Terungkap Pekerjaan Andika Rosadi yang Digugat Cerai Nisya Ahmad, Sempat Dikira Pengangguran

Perusahaan ini berfokus pada riset dan pengembangan alat-alat pertanian.

Tak heran jika Djoni Rosadi disebut-sebut memiliki harta kekayaan melebihi mertua Raffi Ahmad.

Di samping kesuksesannya sebagai pengusaha, Djoni Rosadi adalah sosok yang aktif dalam kemajuan Islam di Indonesia.

Ia pernah menggelar acara Quran Hours di Masjid Istiqlal beberapa waktu lalu.

Acara tersebut bertujuan untuk mengajak umat Islam kembali pada Al-Qur'an. Lewat acara itu, Djoni Rosadi membagikan 1000 Al-Qur'an gratis pada peserta.

Sosok dan biodata Djoni Rosadi

Djoni Rosadi adalah tokoh penting di dunia bisnis Indonesia, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur.

Ia merupakan owner PT Dharma Rosadi Internasional, perusahaan tambang nikel terkemuka, dan Komisaris PT Perkakas Rekadaya Nusantara.

Djoni Rosadi telah menunjukkan prestasi luar biasa yang membuatnya lebih kaya dibandingkan dengan mertua Raffi Ahmad.

PT Dharma Rosadi Internasional dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri pertambangan nikel di Indonesia.

Keberhasilan Djoni Rosadi dalam mengelola perusahaan ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kekayaan dan reputasinya di dunia bisnis.

Baca: Video Erika Blunder 8 Menit Viral di TikTok dan Twitter X, Sang Selebgram Akhirnya Beri Pengakuan

Selain itu, Djoni Rosadi juga memegang posisi penting sebagai Komisaris PT Perkakas Rekadaya Nusantara.

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan berlokasi di area pegunungan yang indah seluas 400.000 m⊃2; dekat perkebunan teh di Desa Bumihayu-Subang, sekitar 40 km dari Bandung.

Dengan lokasi yang strategis dan luas, perusahaan ini mampu memanfaatkan sumber daya alam sekitar dengan efisien.

PT Perkakas Rekadaya Nusantara resmi didirikan pada 5 Mei 1999 oleh Ir. Djoni Rosadi dengan fokus pada riset dan pengembangan alat-alat pertanian.

Dalam upayanya untuk mendorong inovasi di sektor pertanian, perusahaan ini bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Djoni Rosadi terhadap pengembangan teknologi dan inovasi dalam industri pertanian Indonesia.

Tidak hanya sekedar pengusaha sukses, Djoni Rosadi juga dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Hal ini terlihat dari kerjasamanya dengan LIPI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi alat-alat pertanian di Indonesia.

Dengan latar belakang dan prestasi yang luar biasa, tidak mengherankan jika Djoni Rosadi dianggap lebih kaya dibandingkan dengan mertua Raffi Ahmad.

Baca: Viral Video Erika Blunder 8 Menit di Twitter dan TikTok, Link Tersebar, Begini Kronologinya

Pernah terjerat kasus hukum

PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang dipimpin oleh Djoni Rosadi merupakan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Djoni Rosadi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2013 lalu dan juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp 19 miliar saat PT. DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012 lalu.

Tuduhan itu datang dari Direktur CV. Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT. DRI.

Namun Direktur Utama PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) H. Djoni Rosadi ini dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan oleh negara.

Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.

Putusan Peninjauan Kembali itu lahir dalam sidang Mahkamah Agung pada Selasa (19/9/2017) yang dipimpin oleh hakim agung Dr H. Andi Abu Ayyub Saleh, Dr. H. Margiono Dr H. Wahidin dibantu Dr Iman L. Hakim selaku panitera pengganti.

"Saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai tempat untuk mencari keadilan di republik ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan."

Baca: Viral Video Ibu Baju Oren dan Anak Kecil Baju Biru, Ternyata Dalangnya Akun Facebook Icha Shakila

"Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni Rosadi, Rabu (27/3/2018), di Jakarta.

“Ini cobaan dan pelajaran berharga dalam hidup saya. Selama ini, tidak pernah terbayang saya akan menghadapi masa-masa seperti ini."

"Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersama tim kuasa hukum menyadari sedang berhadapan dengan sebuah jaringan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan reputasi saya dan perusahaan saya, PT DRI."

"Persekongkolan jahat itu sangat kasat mata. Konspirasi itu sangat mudah dibaca," terang Djoni.

"Saya di buat “tidak berdaya” oleh persekongkolan jahat tersebut hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan hanya karena saya tidak mau menuruti permintaan dan upaya “pemerasan” mereka."

"Saya bersama tim kuasa hukum sangat meyakini bahwa kebenaran akan terungkap,” tambahnya.

Djoni mengungkapkan, dari awal juga tim kuasa hukumnya sudah menilai ada kerancuan dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu dengan adanya ketidakjelasan, kesalahan serta rangkaian manipulasi mengenai subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menambahkan, tim kuasa hukumnya juga menilai, JPU memaksakan agar dirinya selaku terdakwa berperan sebagai subyek hukum yang seolah-olah bertanggung jawab terhadap perkara pidana.

Padahal jelas dan tegas ore nikel sebanyak 55.000 MT tersebut adalah milik PT DRI karena ditambang di wilayah pertambangan PT. DRI.

Apabila Hamid Talib selaku Direktur CV.Mallibu mengaku sudah bekerjasama dengan PT. DRI sejak tahun 2010 sesuai dengan perjanjian No. 001/DRI-Malibu/KSU/VIII/2010 tertanggal 15 September 2010 yang dilakukan bersama Tubagus Riko Riswanda (mantan Direktur Operasional PT. DRI), maka dalam kajian yuridisnya, apabila kontrak tersebut adalah ada dan benar menurut hukum, maka Hamid Talib bukanlah sebagai pemilik ore nikel sebanyak 55.000 MT yang di tambang dari area pertambangan PT DRI.

Hal tersebut tidak saja berdasarkan keterangan Ahli Suwarto Sunandar dari Distamben Kolaka dan keterangan ahli hukum pidana Dr.Mudzakkir tapi juga berdasarkan ketentuan Pasal 92 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang menyatakan pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi.

Tim kuasa hukumnya juga menilai JPU menyusun surat tuntutan secara keliru, tidak serius dan imaginatif.

Keliru karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan, JPU hanya bersandar pada keterangan subyektif tertentu dari para saksi maupun BAP dari Kepolisian yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi maupun ahli di depan persidangan.

JPU hanya mengambil keterangan dari saksi dan ahli secara “sepenggal-sepenggal” yang tentu menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil.

Tidak serius karena JPU semata-mata hanya mengutip isi BAP dan Surat Dakwaan dengan dibubuhi teori-teori hukum tambahan yang sumir tanpa memiliki niat untuk menguraikan hal-hal lain khususnya uraian-uraian penting mengenai unsur delik, serta imaginatif karena tidak didukung dengan bukti-bukti.

Banyak dari apa yang disampaikan oleh JPU merupakan kesimpulan, penafsiran dan asumsi subyektif belaka tanpa didukung bukti-bukti yang sah menurut hukum.

“Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung tersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan oleh negara," tandas Djoni.

4 fakta kekayaan Andika Rosadi

1. Perusahaan Manufaktur

Selain pertambangan nikel, Djoni Rosadi juga menjadi komisaris di PT Perkakas Rekadaya Nusantara.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur dan berlokasi di pegunungan di Desa Bumihayu-Subang.

PT Perkakas Rekadaya Nusantara berfokus pada pengembangan alat-alat pertanian.

Perusahaan ini melakukan riset bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk kemajuan teknologi pertanian di Indonesia.

2. Aktif Dalam Kemajuan Islam

Selain sebagai pengusaha, Djoni Rosadi juga aktif dalam kemajuan Islam di Indonesia.

Hal itu ditunjukkan dengan acara Quran Hours yang pernah ia gelar di Masjid Istiqlal pada Maret lalu.

Acara tersebut bertujuan mengajak umat Islam kembali pada Alquran.

Ia juga membagikan 1000 Alquran gratis pada para peserta.

3. Karier Andika Rosadi di politik

Pada Pemilihan Legislatif 2024, Andika Rosadi ikut berkontestasi.

Ia menjadi caleg dari PSI, sayangnya Andika Rosadi gagal melenggang ke Senayan.

Hal itu lantaran perolehan suaranya yang tidak cukup.

4. Bos tambang pasir

Selain itu, Andika Rosadi juga mengelola bisnis keluarga berupa tambang pasir di salah satu daerah di Jawa Barat.

Kemudian suami Nisya Ahmad ini memiliki saham di restoran Jepang yang berlokasi di Bandung.

Andika Rosadi juga punya minat di bidang bisnis kreatif.

Ia dikenal sebagai seorang produser, fotografer, serta videografer.

Ia juga memiliki production house bernama Riverbrickstudio.

Alasan Nisya Ahmad gugat cerai Andika Rosadi

Nisya Ahmad melayangkan gugatan cerai kepada Andika Rosadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Nata Sasmita kuasa hukum Andika Rosadi menyebut gugatan cerai itu dilayangkan lantaran adanya pertengkaran antara kliennya dengan adik Raffi Ahmad.

Nata Sasmita juga turut menyinggung soal usia muda dan pola hidup Nisya Ahmad serta Andika Rosadi.

"Kalau masalah percekcokan karena mereka masih usia belia dari pola hidup ada aja dari dulu," kata Nata Sasmita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Nata kemudian belum bisa bicara terkait kabar adanya pihak ketiga yang membuat Nisya mengugat cerai Andika Rosadi.

"Sementara ini perselisihan ini hal biasa-biasa aja. Belum terungkap apakah betul pihak ketiga atau yang lain-lain," ujar Nata.

Begitupun tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pihaknya belum bisa menyikapi hal tersebut. Namun demikian belum ada pembuktian dalam sidang terkait dugaan KDRT.

"KDRT belum bisa disikapi, untuk saat ini belum ada pembuktiannya," ucapnya.

Di sisi lain, Andika Rosadi masih berupaya untuk bisa rujuk dengan istrinya, Nisya Ahmad. Upaya tersebut dilakukan dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kalau itu kita selalu kuasa tergugat tetap berupaya mencabut gugatan karena kenapa? Masalah rumah tangga ini dua kepala dua pemikiran," kata Nata Sasmita.

Sebab Andika hanya ingin mementingkan kondisi ketiga anak apabila terjadi perceraian.

"Ada selisih pendapat tidak mungkin bisa disatukan tapi tetap harus sejalan dan selaras untuk kepentingan anak. Karena anak menjadi korban dalam perceraian ini," tandas Nata.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer