Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas mengibarkan serta menurunkan bendera pusaka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Anggota Paskibraka Nasional diangkat dari pemuda pemudi seluruh Indonesia yang mewakili provinsinya masing-masing.
Pada tahun ini jumlah anggota Paskibraka masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 76 orang.
Anggota Paskibraka diketahui mendapatkan gaji dan sejumlah keuntungan setelah menjalankan tugasnya.
Besaran gaji yang didapat tentu saja berbeda.
Namun, hingga berita ini tayang, pemerintah belum mengumumkan honor resmi untuk Paskibraka Nasional 2024.
Sebagai gambaran, merujuk tahun lalu, gaji anggota Paskibraka Nasional 2023 tertinggi diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Meski begitu, gaji yang didapat anggota Paskibraka tahun 2024 diharapkan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca: 6 Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024 HUT ke-79 RI di Istana Merdeka, Gratis!
Berdasarkan tahun 2023, berikut daftar gaji Paskibraka beserta keuntungan yang didapat:
1. Gaji Paskibraka Nasional 2023: Rp 3.000.000 - Rp 10.000.000
2. Gaji Paskibraka Provinsi 2023: Rp 1.500.000
3. Gaji Paskibraka Kabupaten 2023: Rp 500.000 - Rp 1.500.000.
Dikutip dari Tribunnews, anggota Paskibraka 2023 mendapat sertifikat sebagai bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk memperingati HUT ke-78 RI.
Sertifikat ini bermanfaat untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya, melamar pekerjaan, dan bentuk dedikasi dan kedisiplinan.
Anggota Paskibraka 2023 juga memiliki peluang untuk mendapat Beasiswa pendidikan.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti prestasi untuk mendaftar Beasiswa.
Baca: 60 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI, Bagus untuk Kata-kata Perayaan 17 Agustus 2024