5 Bansos Siap Cair Agustus 2024, Begini Cara Cek Penerimanya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bansos. 5 Bansos Siap Cair Agustus 2024, Begini Cara Cek Penerimanya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menyalurkan lima bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2024.

Bansos tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima dapat mencairkan bansos melalui bank HIMBARA dan juga Kantor Pos.

Berikut adalah cara mengecek penerima beserta daftar bansos yang cair bulan Agustus 2024:

Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2024

1.    Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2.    Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

3.    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

4.    Isi kode verifikasi yang muncul

5.    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

6.    Klik tombol CARI DATA

7.    Jika terdaftar sebagai penerima, status pencairan akan muncul dengan keterangan "sudah proses Bank Himbara/PT Pos."

Baca: Cara Cek Penerima BPNT Tahap 4 Agustus 2024, Bansos Senilai Rp 200 Ribu

Daftar Bansos yang Cair pada Agustus 2024

1. Beras 10 Kg

Perum Bulog menargetkan penyaluran bantuan pangan berupa beras atau bansos beras tahap ketiga pada 1 Agustus 2024 kepada KPM.

Bansos beras 10 kg ini diberikan kepada 22 juta keluarga miskin di Indonesia.

Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli, Agustus, September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

•    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

•    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

•    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

•    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

•    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

•    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

•    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Selain itu, penyaluran bansos PKH juga dilakukan melalui kantor pos.

Baca: Cair Mulai 1 Agustus 2024, Begini Cara Mendaftar Jadi Penerima Bansos

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bansos yang diberikan pemerintah bulan Agustus 2024 adalah BPNT atau bansos sembako.

Bansos ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Masyarakat penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Namun, di beberapa kesempatan penyaluran bansos sembako dilakukan per 2 bulan sekali.

Sehingga masyarakat akan menerima bansos Rp 400 ribu.

Bansos senilai Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank HIMBARA.

Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.

4. BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.

Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.

Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

Untuk mencairkannya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan.

Baca: Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024, Warga Miskin Uang Dijatah Rp 600 Ribu

5. PBI BPJS

Selain daftar bansos di atas, pemerintah juga menyalurkan bansos berupa dana kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.

PBI BPJS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Jaminan kesehatan ini diberikan kepada golongan tidak mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima PBI BPJS tidak akan dikenai iuran bulanan, lantaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah secara langsung ke BPJS Kesehatan.

Syarat penerima PBI BPJS ini di antaranya memiliki e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI BPJS diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Nantinya, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer