Perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjol sedang ramai menjadi perbincangan.
Waspadai nama-nama pinjol ilegal yang selama ini telah ditertibkan Satgas Pasti OJK.
Nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan bisa saja kembali muncul di masyarakat.
Biasanya, nama-nama pinjol ilegal baru memiliki kesamaan dengan yang sebelumnya.
Jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 98 perusahaan setelah otoritas mencabut izin TaniFund pada Mei 2024.
OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Ini 98 daftar pinjol legal dan berizin OJK per 12 Juli 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id