Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI BPJS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Jaminan kesehatan ini diberikan kepada golongan tidak mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima PBI BPJS tidak akan dikenai iuran bulanan, lantaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah secara langsung ke BPJS Kesehatan.
Berikut syarat beserta cara cek penerima bansos PBI BPJS Kesehatan 2024:
Baca: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
• Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Memiliki Kartu Keluarga (KK)
• Mempunyai e-KTP.
• Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masukkan kode captcha
4. Klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Baca: Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI, Bisakah ?
1. Kirimkan pesan Whatsapp ke call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
2. Tunggu hingga dibalas, lalu klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
3. Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
4. Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX).
Jika sudah menjadi anggota, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
1. Buka Aplikasi Mobile JKN
2. Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
3. Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
4. Pilih menu peserta
5. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Selalu pantau status anggota PBI JK, jangan sampai tidak aktif jika akan digunakan.
Apabila memang tidak aktif bisa hubungi atau datang ke dinsos terkait.