Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Tanah Air.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga kelancaran administrasi, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami proses dan tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan.
Bahkan kini Sobat Wiki bisa membayar pajak kendaraan bermotor online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sudahkah Sobat Wiki membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)?
Sebelum membayarnya, sebaiknya cek terlebih dahulu karena jumlahnya bisa berubah tiap tahunnya.
Era sekarang, pemilik PKB tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, karena mengecek PKB dapat dilakukan dengan online lewat HP.
Lantas bagaimana caranya ?
Baca: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dicicil
Berikut cara cek pajak motor online tanpa harus ke kantor Samsat:
1. Melalui Website Resmi Samsat
- Kunjungi situs resmi Samsat.
- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan seperti nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik “Cek Sekarang” untuk melihat informasi pajak dan rincian lainnya.
- Unduh aplikasi e-Samsat dari Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan.
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pajak akan muncul di layar.
Baca: 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK, Mulai dari NPWP sampai e-Nofa
- Ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim ke nomor 08112119211.
- Contoh: Info B/1234/AB Merah.
- Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan nominal pajak yang harus dibayar.
Baca berita terkait pajak di sini