Sinyal Gaji PNS Naik 2025? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto: Kan ke Atas!

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS pada 2025 mendatang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS)!

Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS pada 2025 mendatang.

Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Airlangga menegaskan akan ada penyesuaian gaji bagi PNS tahun depan.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Mengenai persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengaku, pihaknya masih belum ada pembahasan.

Baca: Rincian Gaji PNS Naik 8 Persen Akan Cair 1 Maret 2024 Mendatang, Lengkap Untuk Tiap Golongan

Baca: 5 Daftar Instansi yang Berikan Tunjangan Tinggi Bagi PNS, Cocok Jadi Referensi CPNS 2024

Ia juga belum memastikan kapan pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan. “Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan isi KEM-PPKF 2025 kepada DPR pada Mei 2024.

Dalam dokumen tersebut dibeberkan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya bakal dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Beberapa hal yang menjadi fokus yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Selain itu juga menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

(Tribunnewswiki.com/TribunJogja.com)



Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer