Cara Bayar Denda Tilang Secara Online Saat Terjaring Operasi Patuh 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Operasi Patuh yang dilakukan oleh personel Korlantas Polri.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila Anda terkena razia dalam Operasi Patuh 2024.

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo. (Kompas.com)

Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Solo selama bulan Juli 2024. (Pemkot Surakarta)

Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024

Operasi Patuh 2024

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Patuh 2024 akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Patuh 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer