Kabareskrim Akhirnya Muncul Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Singgung Kinerja Polda Jabar

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada akhirnya muncul menanggapi carut marut kasus Vina Cirebon dengan tersangka sebelumnya yakni Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan telah terbukti di sidang pra peradilan bahwa dirinya tidak sah menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi pun telah divonis bebas.

Sementara itu, menurut Komjen Wahyu Widada, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi pasca putusan tersebut.

Wahyu Widada mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.

Wahyu menyebut pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Jenderal bintang tiga itu juga menyinggung terkait dengan Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

Kapolri buka suara

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah atau tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ucapnya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) lal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, setelah Kabid Humas Polda Jabar memberikan hasil lampiran putusan tersebut, baru dirinya bisa menentukan tindak lanjut atas kasus ini.

Namun, Kapolri memastikan proses tindak lanjut akan dilakukan secepatnya.

Ia juga mengatakan Polri akan mematuhi dan menghormati hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Carut marut kasus Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya terhadap Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024.

Sementara pemeriksaan terhadap Pegi baru dilakukan esok harinya tanggal 22 Mei 2024.

Menurut hakim, tindakan penyidik telah menyalahi peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer