Pegi Setiawan telah terbukti di sidang pra peradilan bahwa dirinya tidak sah menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi pun telah divonis bebas.
Sementara itu, menurut Komjen Wahyu Widada, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi pasca putusan tersebut.
Wahyu Widada mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.
Wahyu menyebut pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Jenderal bintang tiga itu juga menyinggung terkait dengan Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal putusan praperadilan Pegi Setiawan.
“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah atau tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ucapnya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) lal, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, setelah Kabid Humas Polda Jabar memberikan hasil lampiran putusan tersebut, baru dirinya bisa menentukan tindak lanjut atas kasus ini.
Namun, Kapolri memastikan proses tindak lanjut akan dilakukan secepatnya.
Ia juga mengatakan Polri akan mematuhi dan menghormati hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya terhadap Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku.