Dikutip dari Kompas.com, Gibran tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 14.45 WIB dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut langsung kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
Pengunduran diri ini dilakukan setelah Gibran ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pelantikan Gibran bersama Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Setelah surat pengunduran diri diserahkan, Teguh Prakosa kemungkinan akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo.
Proses selanjutnya akan melibatkan Sidang Paripurna DPRD Solo, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa untuk pencopotan dan pelantikan pejabat baru akan dilakukan melalui paripurna.
"Intinya begitu surat pengunduran diri masuk, akan kita bahas di Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengatur jadwal," jelas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengungkapkan bahwa dirinya akan mendampingi Gibran untuk mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor DPRD Solo.
Teguh menambahkan bahwa surat pengunduran diri Gibran diserahkan ke DPRD Solo sebelum acara pembahasan Banggar dimulai.
Rencana pengunduran diri Gibran muncul setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, diminta oleh Gibran untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri pada Jumat, 12 Juli 2024.
Namun, hingga saat ini, Budi belum mengetahui kapan tepatnya Gibran akan mengundurkan diri.
Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai Wakil Presiden terpilih 2024, berpasangan dengan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa Gibran belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Kemendagri.
"Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi," ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme, apabila Wali Kota Solo mengundurkan diri, maka Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Secara aturan, kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran, Cawapres terpilih dalam Pilpres 2024, dikenal sebagai pengusaha sebelum terjun ke dunia politik.
Namanya mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.