Aep adalah pekerja cuci steam yang menjadi saksi dalam kasus Vina, dan namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.
Aep mengaku melihat Pegi Setiawan pada malam kejadian tragis yang menewaskan Vina dan Eky.
Kesaksian Aep diduga membuat penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Kini setelah bebas, Pegi menantang Aep yang disebutnya memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan menantang Aep untuk bertemu dan memberikan penjelasan terkait kesaksiannya, merasa janggal karena tidak mengenal Aep.
"Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ujar Pegi dalam siaran YouTube Toni RM, mengutip TribunnewsBogor.com.
Didampingi kuasa hukumnya, Toni RM, Pegi meminta agar Aep segera menemuinya.
"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," kata Pegi.
"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024) malam.
Tidak hanya Aep, Saka juga melaporkan dua saksi lainnya, Liga Akbar dan Dede.
Laporan ini berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka divonis 8 tahun penjara.
Saka yang saat itu masih berusia 16 tahun ditangkap dan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Saka akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun, berkat berbagai program pemotongan hukuman.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mencurigai Aep sebagai pembunuh asli Vina pada 2016 silam.
Susno mendesak penyidik kembali memeriksa Aep yang kini berstatus sebagai saksi kasus pembunuhan Vina.
Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang disebutkan dalam BAP.