21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah 21 penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibangun untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Kompas)

Nomor BPJS Kesehatan adalah identitas penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran iuran atau pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga akan meminta peserta BPJS untuk membayar iuran setiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh masyaraka

Namun, ada hjuga peserta BPJS Kesehatan yang digratiskan dalam iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Baca: Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini

Masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Walaupun demikian, BPJS Kesehatan pun mempunyai aturan.

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit yang tidak sesuai dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan yang berlaku.

Hal tersebut tertera dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Simak inilah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca: Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca: 7 Daerah yang Butuh BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer