Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky.
Bahkan ibu kandung Vina Cirebon, Sukaesih (49) mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan itu.
Hal tersebut disampaikan oleh ibunda Vina Cirebon ketika diwawancarai media di rumahnya yang berada di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
"Ya, alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap," kata Sukaesih.
Sukaesih pun mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.
"Untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.
Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, keluarga Vina menggelar acara nonton bareng di rumah Sukaesih di Kampung Samadikun.
Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orangtua Vina Cirebon dan kerabat dekat.
Acara tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.
Baca: 3 Bukti Pamungkas Polda Jabar yang Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia, mengatakan, kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Baca: 4 Nama Pegi Setiawan Lain Didesak Ikut Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum PS: Panggil Tuh
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.