9 Fakta Sosok Siti Mutmainah Mantan Istri Hasyim Asyari, Dosen Undip yang Punya Banyak Gelar

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Mutmainah, Cindra Aditi Tejakinkin, dan Hasyim Asyari.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut 7 fakta sosok Siti Mutmainah, mantan istri eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari, ternyata bukan orang sembarangan.

Hasyim Asyari terseret kasus asusila karena disebut bersetubuh dengan Cindra Aditi Tejakinkin.

Namanya pun menjadi viral dan mendapat sorotan publik.

Mantan istri Hasyim pun juga tak lolos dari sorotan publik.

Ia ikut dibicarakan terlebih banyak yang penasaran dengan sosoknya.

Lantas, seperti apa sosok Siti Mutmainah?

1. Siti Mutmainah adalah mantan istri Hasyim Asy'ari.

2. Pernikahan Siti Mutmainah dan Hasyim Asyari dikaruniai 3 orang anak.

3. Siti Mutmainah adalah seorang dosen di salah satu universitas terbaik di Indonesia, yakni Universitas Diponegoro (Undip).

4. Perempuan yang sehari-hari mengekan hijab ini menyandang gelar doktor dan telah menjadi dosen tetap.

Baca: Usai Viral, Cindra Aditi Ditawari Jadi Aspri ke-327 Hotman Paris: Saya Lebih Kaya dari Hasyim Asyari

5. Siti Mutmainah mengemban jabatan fungsional yakni Lektor Kepala.

6. Siti Mutmainah memiliki latar pendidikan yang mentereng, di mana ia adalah lulusan studi S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada (UGM).

7. Ia memiliki gelar studi yang banyak. Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Siti Mutmainah,Dr,SE,M.Si,Ak,CA.,CRA,CRP,CSRS.

8. Siti Mutmainah menyandanga gelar doktoral Ilmu Akuntansi.

9. Siti Maimunah sempat tampak membalas tweet sang suami di aplikasi X.

Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.

Momen Siti Mutmainah terlihat membalas tweet sang suami di aplikasi X pada 11 Desember 2019 sempat menjadi sorotan.

Di akun X itu, keduanya tampak memberikan pesan mendalam untuk anak-anak mereka.

Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.

"Mas Mohtar dan Mas Bram kakak-adek saling menjaga ya mas...mas...Doa kami menyertai kalian," tulis Hasyim

"aamiin," balas sang istri.

Baca: Foto-foto Cindra Aditi Tejakinkin yang Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari

Alasan Hasyim bawakan celana dalam Citra Aditi

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

DKPP juga sempat mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda.

Diantara barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.

Baca: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bersetubuh di Belanda

Pengadu Cindra kemudian disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan.

Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.

Untuk itu DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu.

Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.

Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda.

Menurut DKPP hal tersebut tak pantas dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga.

"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.

Janji-janji manis Hasyim

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban.

DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban.

Diantaranya adalah Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.

Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

Ajak berhubungan badan

Dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa, Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU melakukan pemaksaan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan.

Meski pada awalnya menolak, CAT akhirnya tak kuasa meladeni nafsu birahi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga atasannya itu

"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya'ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN di Den Haag," kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Pada kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya.

Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Baca Juga Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya "

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

"Kemudian teradu menjawab, 'iya, siap sayang'. Selanjutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan teradu yang dilakukan di Indonesia, disertai dengan caption semoga kita sehat selalu," tuturnya.

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim sebagai teradu mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam WhatsApp tersebut adalah teradu dan pengadu.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata Ratna.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer