Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Hasyim Asyari saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat Tanah Air.

Hal ini lantaran Hasyim Asyari yang menjabat sebagai Ketua KPU ini dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila.

Hingga akhirnya, Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua RI.

Lantas siapa Hasyim Asyari sebenarnya ?

Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait profil Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang terbukti lakukan tindakan asusila hingga berakhir dipecat:

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN (TRIBUN NETWORK/Serambi)

Hasyim Asyari adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2022-2027.

Hasyim Asyari memiliki nama lengkap Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D.

Hasyim Asyari sendiri lahir pada 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah.

Hasyim Asyari diketahui menganut agama Islam.

Hasyim Asyari memiliki istri bernama Dr. Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Ak., CA.

Mereka berdua ini dikaruniai 3 orang anak dari pernikahannya.

Baca: Hasyim Asyari Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Terbukti Lakukan Asusila

Hasyim Asyari mengenyam pendidikan S-1 jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1998.

Kemudian dia melanjutkan S-2 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan selesai tahun 1998.

Pada tahun 2013, Hasyim Asy'ari berhasil meraih gelar Doktor Sosial Politik dari University of Malaya, Malaysia.

Hasyim Asyari adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang jauh sebelum menjabat Ketua KPU.

Ya, Hasyim Asyari mengawali kariernya menjadi seorang dosen di Fakultas Hukum Undip pada tahun 1998.

Selanjutnya Hasyim Asyari lalu mulai aktif dalam kegiatan Pemilu dengan menjabat sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Hasyim Asyari yang aktif aebagai pengajar pun pernah menjadi peneliti di berbagai lembaga, seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan, peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP, dan hingga konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Pada 2016, Hasyim Asyari juga pernah menjadi komisioner KPU RI.

Kala itu, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Hingga akhirnya, pada 12 April 2022, Hasyim dilantik untuk mengemban amanat sebagai Ketua KPU RI.

Memiliki nama seperti pendiri Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, Hasyim Asyari ternyata juga aktif di NU.

Sejak 1988, dia sudah masuk sebagai Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudu.

Di NU, Hasyim juga pernah diberi amanah untuk menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim Asyari terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca: Hasyim Asyari

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.

Korban Asusila Hasyim Asyari Pernah Tagih Janji Dinikahi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa korban asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca: KPU Bantah Tudingan Ubah Syarat Usia Pilkada 2024 Demi Permudah Kaesang : Percayalah!

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas/Kaa)

Baca berita terkait Hasyim Asyari di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer