Segini Gaji Polisi Indonesia, Mulai dari Gaji Terendah hingga Polisi Berpangkat Jenderal Lengkap

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Gaji Polisi Indonesia, Mulai dari Gaji Terendah hingga Polisi Berpangkat Jenderal Lengkap

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah besaran gaji polisi Indonesia mulai dari pangkat terendah sampai Jenderal.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan gaji polisi per 1 Januari 2024, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi.

Aturan kenaikan gaji tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Gaji terendah polisi untuk pangkat bhayangkara dua atau tamtama Rp1.775.000.

Segini Gaji Polisi Indonesia, Mulai dari Gaji Terendah hingga Polisi Berpangkat Jenderal Lengkap (Tribun Timur)

Pada Senin (1/7/2024), diperingati sebagai HUT Bhayangkara ke-78.

Hari Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli.

Hari ulang tahun Kepolisian RI ini mulai diperingati sejak tahun 1947.

Diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1946.

Sudah 78 tahun Indonesia memiliki institusi kepolisian.

Baca: Video Mesum Kakek dan Wanita Muda Viral, Polisi Sebut Kakek Jadi Tersangka & Pemeran Wanita Korban

Dikutip dari situs resmi Polri, polri.go.id hingga tahun 2022, jumlah personel Polri lebih dari 400 ribu.

Mereka terdiri perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan tamtama.

Berapa gaji polisi sekarang dari pangkat terendah hingga pangkat tertinggi?

Pada tahun 2024, gaji polisi naik mulai tanggal 1 Januari.

Angka kenaikan mencapai 8 persen.

Kenaikan gaji p Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Berikut ini rincian gaji polisi Indonesia lengkap:

Golongan I (Tamtama)

* Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300

* Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000

* Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer