Desakan tersebut datang dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara juga tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.
Pengacara, Insank Nasruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan jika tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Awalnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka oleh Polda Jabar adalah salah sasaran.
"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah di mana menjadi syarat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Namun, jika memang Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang sah tersebut, maka perlu diuji lagi dalam sidang praperadilan ini.
"Lalu apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti itu sah atau tidak, kira-kira seperti itu," ujarnya.
Nasruddin menjelaskan bahwa tujuan dalam sidang praperadilan ini adalah pemeriksaan formil dan salah satunya adalah terkait keabsahan dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap seorang yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini
Sehingga, jika Polda Jabar tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang relevan dan sah, maka Nasruddin meminta kliennya dibebaskan.
"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.
Kendati demikian, Nasruddin mengungkapkan pihaknya belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.
Namun, dia menilai penetapan tersangka terhadap Pegi tidak dilandasi bukti seperti saksi.
"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut supaya 4 orang bernama Pegi Setiawan yang sama dengan nama kliennya tersebut diperiksa.
Desakan pemeriksaan 4 orang bernama Pegi Setiawan di ungkapkan setelah sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Disebutkan, adanya 5 nama Pegi Setiawan tersebut pernah diungkapkan oleh komisioner Kompolnas.
Saat itu Kompolnas menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengantongi 5 nama Pegi Setiawan.
"Saya minta Polda Jabar, kalau 5 Pegi Setiawan ada di kantong penyidik, yang 4 panggil tuh. Mintai keterangan, bila perlu lakukan seperti klien kami. Tangkap, tahan," kata kuasa hukum Pegi seusai sidang.