Tampang Pria Viral Lempar Batu dan Acungkan Pisau ke Sopir Bus di Sragen, Kini Ditangkap

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria pengendara mobil mengacungkan yang senjata tajam (sajam) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Faisal warga Kecamatan Ngrampal

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pria pengendara mobil mengacungkan senjata tajam di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pria tersebut, yang mengendarai mobil Xenia dengan nomor polisi AD 1891 AE, terlihat memepet-mepet Bus Sudiro Tunggal Jaya sambil mengacungkan pisau dapur ke arah bus tersebut.

Insiden ini terjadi di Jalan Raya Timur KM 10, Kecamatan Sambungmacan, pada Jumat (28/7/2024) pukul 05.30 WIB.

Selain mengacungkan pisau, pengemudi itu juga sempat berkendara secara zig-zag dan menghalangi laju bus.

Bahkan, dia berhenti dan melempari bus dengan batu.

Aksi tersebut membuat sopir bus dan penumpang ketakutan sehingga mereka melaporkannya ke Polsek Sambungmacan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, setelah pelaporan kami melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Kami tindaklanjuti dengan patroli siber," kata Wikan pada Jumat sore.

Seorang pria pengendara mobil mengacungkan yang senjata tajam (sajam) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Faisal warga Kecamatan Ngrampal (Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen)

Tiga jam setelah kejadian, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Ngerampal, Kabupaten Sragen.

"Saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk, dan telah ditangkap di rumahnya. Saat ini sedang diinterogasi di Polsek Sambungmacan," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi tersebut karena kesal dan dalam keadaan mabuk saat disalip oleh Bus Sudiro Tunggal Jaya.

"Pelaku mengaku kejadian berawal karena ia agak mabuk dan disalip oleh bus. Mungkin salipannya agak mepet, sehingga sopir Xenia marah dan mengeluarkan pisau dapur," kata Wikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil Xenia warna maroon, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Proses Penangkapan

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut bernama Faisal, warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Faisal ditangkap oleh satreskrim Polres Sragen di kediamannya di Kecamatan Ngrampal.

"Dari hasil patroli siber kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (28/6/2024).

Polisi berhasil melacak identitas pelaku berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial tersebut.

"Dari kejadian sampai kita menangkap pelaku, selang sekitar 3 jam," kata AKP Wikan.

Baca: Viral Video Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi, Tulis Surat Wasiat soal Ayah dan Ibu, Ini Sosoknya

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambungmacan.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan pelaku saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ia mengaku kesal karena mobilnya disalip oleh bus yang dikendarai korban.

"Pelaku mengaku kejadian itu bermula saat ia agak mabuk, disalip salah satu bus, mungkin nyalipnya agak mepet, sehingga membuat sopir Xenia marah," ungkap AKP Wikan.

"Karena beberapa kali ingin menyalip dan tidak berhasil, akhirnya terjadi aksi salip-menyalip, dan pelaku mengeluarkan pisau dapur," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku juga melempari bus dengan batu usai aksi salip-menyalip terjadi.

"Aksi pelemparan batu terjadi di Pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, di mana pelaku menepi dan melempar batu ke arah bus," jelasnya.

AKP Wikan menambahkan, tindakan pelaku membuat kru dan penumpang bus ketakutan.

Berdasarkan keterangan dari sopir bus, diketahui bahwa busnya sudah dipepet pelaku sejak melaju di Jalan Ring Road Utara Sragen.

Saat berada di simpang empat Pilangsari, mobil Daihatsu Xenia tersebut berhenti sejajar dengan bus, membunyikan klakson berulang-ulang, dan mulai mengacungkan pisau dapur ke arah bus.

Kedua kendaraan tersebut saling mendahului, dan ketika tiba di Jalan Raya Timur KM 10 Kecamatan Sambungmacan, pelaku kembali mengeluarkan pisau tersebut untuk diacung-acungkan.

Hingga akhirnya, ketika tiba di pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, pelaku berhenti dan melempar bus dengan batu.

AKP Wikan menambahkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan adalah pisau yang diacungkan kepada pengendara bus, mobil Xenia warna maroon, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer