Ini Dia Pentingnya Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM Kerjasama antara Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Bersama Dengan Pemerintah Kecamatan Jebres Surakarta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang mengamanatkan bahwa segala produk makanan dan minuman serta jasa yang terkait produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Amanat tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Artinya, setiap pelaku usaha tanpa terkecuali baik skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha besar harus memiliki sertifikasi produk halal.

Menurut Dr. Dona Budi Kharisma selaku dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat atau konsumen dapat dengan mudah mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi sudah terjamin kehalalannya.

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan terpercaya, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dan tidak boleh diabaikan.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Namun, masih sedikit para pelaku usaha (UMKM) yang belum mengerti akan manfaat sertifikasi halal untuk produk. Oleh karena itu, dibutuhkan pemberdayaan sekaligus pendampingan bagi pelaku UMKM terkait manfaat Sertifikat halal bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Hal ini mengingat batas akhir pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia semakin dekat.

Segala produk makanan dan minuman serta jasa harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Riset Group Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, mengadakan program pengabdian Masyarakat dengan tema “Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan di Kota Surakarta”.

Selain untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan manfaat sertifikasi halal, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk membangun pilar bisnis berkelanjutan di Kota Surakarta serta meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat sekitar.

Kegiatan ini juga diisi oleh Dr. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum. Dosen Hukum Perusahaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Diana dalam presentasinya menyampaikan bahwa legalitas dan perijinan bagi pelaku usaha penting untuk dimiliki.

Selain untuk meningkatkan kepercayaan dan mengakses sumber permodalan, ijin usaha adalah sarana perlindungan hukum bagi UMKM.

Pelaku usaha akan terhindar dari persoalan hukum apabila sudah memiliki ijin-ijin usaha.

Sekretaris Camat Jebres, Lanang Aji Laksito S.E, M.M juga menyampaikan hal yang sama. Kegiatan ini penting bagi UMKM, pihaknya berharap sinergitas antara Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan UMKM dapat terus terjalin untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah. (*)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer