Video mesum pria paruh baya melakukan adegan asusila itu diketahui berdurasi 6 menit 5-0 detik.
Dalam video porno tersebut, pria dan perempuan muda itu secara sadar merekam adegan yang diduga berlokasi di salah satu kamar hotel di Kota Ambon.
Nampak, di awal video, pria dalam video tersebut sudah dalam kondisi tanpa berbusana, kemudian memanggil teman kencannya untuk melakukan adegan tak senonoh di depan kamera.
Keduanya terlihat akrab dan percaya diri tampil depan kamera yang diletakkan di atas meja.
Identitas perempuan muda dalam video mesum itu diketahui berinisial EL.
Akan tetapi identias pemeran pria kini belum diketahui.
Baca: Video 7 Menit Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 Viral di Twitter, Hany Pernah Dicabuli Ayahnya
Dilansir dari TribunAmbon.com, EL membenarkan video tersebut adalah dirinya.
"Itu video su lama," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Lanjutnya, karena tak terima videonya tersebar kemudian viral, keluarga pun telah membuat laporan ke Polresta Ambon.
"Karena saya keluarga sudah lapor, jadi nanti polisi yang tangani," singkatnya.
Terpisah dari itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi mengaku kedua pemeran bisa dikenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sehingga aparat kepolisian sementara mencari tahu keberadaan keduanya.
"Mereka berdua kalau pornografi kan bisa kena juga. Makanya kita sementara mencari kedua pemeran dalam video viral itu," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon WhatsApp," Jumat (21/6/2024) Malam.
Baca: Viral Video 4 Menit Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 di Twitter, Pengakuan Suami Hany Mengejutkan
"Kalau ketemu baru kita buat laporan polisinya," tambahnya.
Dijelaskan, keluarga dari pemeran perempuan sudah datang tuk membuat pengaduan ke Polresta Pulau Ambon.
Pihaknya pun akan mencari siapa dalang dibalik penyebaran video tersebut.
"Tadi keluarga perempuan mau bikin pengaduannya."
"Itu videonya mereka bikin sendiri, berarti bisa kena kasus pornografi."
"Kami akan dalami siapa dalangnya sampai video bisa beredar di masyarakat luas," tuturnya.
Sehingga, melalui kedua pemeran dapat diselidiki siapa penyebarnya.
"Nanti kita tanyakan waktu itu pakai siapa punya HP dan sebagai macam," tutupnya.
Namun, di sisi lain kedua pemeran bisa dikenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tribunnewswiki.com/tribunambon.com)