Titin Prialianti mengungkapkan bayarannya ketika ya mendampingi kedua kliennya itu sejak tahun 2016.
Titin Prialianti menyampaikan hal tersebut ketika menjawab tuduhan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus Vina Cirebon agar tidak berkata sebenarnya.
Titin Prialianti menegaskan, pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang.
Titin Prialianti mengungkapkan, selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam.
"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," ucapnya.
"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" imbuh Titin Prialianti.
Titin lalu Prialianti menjelaskan, ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.
Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.
"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil,"
"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," kata Titin Prialianti.
Menurut Titin Prialianti, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.
Baca: 4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan
"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."
"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."
"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.
Titin Prialianti menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.
"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."
"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."
"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.
Titin Prialianti menjelaskan, bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.
Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."
"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.
Baca: Sosok Jenderal yang Terlibat Kasus Vina Cirebon Ternyata Pernah jadi Ketua Geng Motor XTC 04 Sumber
Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga Vina Cirebon mulai dari Mei 2024.
Marliyana sebagai kakak dari Vina Cirebon tak menyangka akan mendapatkan bantuan hukum dari Hotman Paris.
"Terharu saya, apalagi waktu tadi bareng Bang Hotman, saya terharu. Bang Hotman kan pengacara yang terkenal lah ya, saya terharu sampai air mata saya itu muntah karena saking terharunya," tutur Marliyana.
"Dia bilang 'saya akan membantu, tenang sekarang sudah ada saya'." imbuhnya.
Marliyana menceritakan awalnya sempat bingung bagaimana caranya ia membayar jasa Hotman Paris.
Namun ternyata Hotman Paris memberikan pendampingan secara gratis untuk keluarga Vina.
"Saya kaget, beneran nggak ini mbak, iya beneran. Nanti gimana bayarnya, 'Tenang mbak ini gratis' gitu katanya," ungkap Marliyana sambil berkaca-kaca
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini