Seperti diketahui, sejumlah titik Google Maps di wilayah Kecamatan Sukolilo, terutama Desa Sumbersoko, diubah namanya.
Hal tersebut lantaran kasus pengeroyokan yang menewaskan Burhanis (52), pengusaha rental mobil asal Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).
Kemudian, aksi tersebut juga diduga buntut temuan banyaknya kendaraan bermotor tanpa dokumen alias bodong di wilayah Kecamatan Sukolilo dan sekitarnya.
Salah satu tempat yang namanya diubah di Google Maps, adalah SDN Sukolilo 02, yang sempat diganti menjadi SDN Sukomaling 02.
Ada juga penanda baru di peta wilayah Kecamatan Sukolilo dengan nama seperti "kampung maling", "kampung penadah", "kampung bandit", dan sebagainya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamati fenomena tersebut dalam seminggu terakhir.
"Di Google Maps banyak penggunaan nama-nama yang provokatif. Hal ini menjadi atensi kami selama 7-8 hari ini," kata Ratri, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, Diskominfo baru bisa menangani persoalan tersebut menggunakan fitur yang disediakan Google.
"Sebab, Google Maps itu tidak berada di bawah kendali Kominfo, melainkan platform yang dikelola oleh Google sesuai syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Google," ujar Ratri.
"Maka kami memanfaatkan fitur-fitur yang ada di Google Maps agar penamaan-penamaan yang tidak sesuai tadi bisa disesuaikan kembali," jelasnya.
Namun, dia mengakui bahwa langkah tersebut belum efektif lantaran pihak yang memperkeruh suasana dengan cara mendiskreditkan wilayah Sukolilo di Google Maps masih belum diketahui hingga kini.
Oleh karenanya, Ratri berharap agar semua pihak lebih bijaksana dalam menggunakan Google Maps.
Sebab, banyak orang, baik dari dalam maupun luar Pati, yang mengandalkan aplikasi tersebut saat berpergian.
"Jangan sampai juga penamaan lokasi dengan nama-nama yang kurang pantas itu menimbulkan stigma yang tidak baik terhadap Kabupaten Pati secara umum dan Kecamatan Sukolilo khususnya," ucap Ratri.
Dirinya menegaskan, Diskominfo Pati tetap bersimpati sedalam-dalamnya atas "Tragedi Sumbersoko".
Pihaknya juga mendukung proses hukum yang kini telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Namun, sesuai arahan Bapak Kapolda Jateng, jangan sampai kejadian tersebut memunculkan stigma negatif terhadap Pati, khususnya bagi wilayah Kecamatan Sukolilo," tandasnya.
Sebelumnya, Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono mengaku sudah mengetahui adanya penamaan negatif di Google Maps untuk Kecamatan Sukolilo.
Andrik mengatakan, pihaknya pun telah lapor kepada Diskominfo Pati agar tag negatif Kecamatan Sukolilo di Google Maps bisa diubah kembali.
"Dari kominfo sudah melakukan pengubahan tapi diubah lagi (oleh oknum)," ungkapnya.
Dia menyatakan, pihaknya tetap mendukung operasi kendaraan bodong yang belum lama ini dilakukan polisi di wilayah Kecamatan Sukolilo dan sekitarnya.
"Sudah menjadi kewajiban kepolisian. Saya juga berharap warga Sukolilo dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian," papar Andrik.
"Ke depan (warga) bisa menggunakan kendaraan yang legal atau resmi," imbuhnya.
Hanya saja, pihaknya pun mengimbau kepada netizen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Maka, dirinya meminta kepada warganet agar tidak mengganti nama-nama titik Google Maps di Sukolilo.
"Pada dasarnya, saya sampaikan kepada teman-teman agar menggunakan media sosial dengan arif," tutur Andrik.
"Agar tidak merugikan masyarakat yang mempunyai kepentingan," pungkasnya.
Korban adalah bos rental asal Kemayoran, Jakarta, hingga tewas saat berniat mengambil mobil rental yang digelapkan penyewanya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu.
Akhir pekan ini tim Polda Jateng mengobok-obok kawasan hutan dan perkebunan di Pati dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi intelijen polisi, lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian para pelaku dan provokator lainnya terhadap Burhanis yang kabur pasca kejadian.
Hasilnya, polisi menangkap 6 pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Rinciannya, 4 orang ditangkap di hutan dan perkebunan saat bersembunyi.
Dua lainnya ditangkap berselang kemudian.
"Mereka ditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, kemudian subuh tadi ditangkap 2 orang," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada awak media di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Kapolda mengatakan, keenam tersangka baru yang ditangkap antara lain adalah STJ (35).
Dia adalah orang yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut Burhanis dan dan memegangi kaki korban.
Kemudian tersangka AK (46) yang bertindak menginjak perut korban, lalu SA (60) yang memukul korban Burhanis dengan batu, serta SU (63) yang mengejar dan menarik kerah korban.
Polda Jateng juga menangkap M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang dicokok polisi pada Senin (10/6/2024).
Tersangka baru lainnya yang ditangkap polisi adalah NS (29) yang bertindak memukul dan menendang korban Burhanis, lalu tersangka SHD (39) yang melakukan perbuatan serupa.
Kapolda Jateng menyatakan pihaknyaakan terus mengejar para pelaku penganiayaan Burhanis lainnya yang saat ini terindikasi kabur.
Pihaknya sudah mengantongi identitas mereka.
"Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari," ujar Kapolda.
Pihaknya memperingatkan kepada para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
"Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa," kata Kapolda.
Baca: Sosok Mustain Suami yang Tega Bunuh Istri Lagi Hamil di Pati
Sebelumnya, polisi menangkap 4 tersangka pelaku dan provokator penganiayaan Burhanis.
Satu diantaranya adalah Aris Gunawan (34) yang bertindak menjadi provokator pengeroyokan.
Aris Gunawan juga memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.
Arisyang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati.
Tiga tersangka lainnya adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.
Dua tersangka ini tak menghadang namun jugamelakukan penganiayaan.
Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.
M adalah warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan mengungkap, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Selain menyasar tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.
Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo.
Seluruhnya berada di Pati.
Dari sana, polisi membawa 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.
"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah melakukan aksi main hakim sendiri.
Dia mengetakan, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.
"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.
Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.