Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan salah satu syarat penting untuk melamar CPNS 2024 Kemenhub.
IPK adalah nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pelamar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Untuk pelamar CPNS Kemenhub, ada syarat IPK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.
Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.
Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.
Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum.
Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.
Baca: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Semua Jurusan
Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.
Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:
S2 3,00
S1 3,00
D3 3,00
SLTA 7,00
S2 3,00
S1 2,75
D3 2,75