Mengutip dari akun Instagram @dkijakarta, tarif sebesar Rp 1 tersebut berlaku untuk tanggal 22 dan 23 Juni 2024 mulai pukul 00:00 sampai dengan 23:59 WIB.
“Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta memberikan hadiah istimewa untuk kamu yang ingin bepergian menggunakan Transportasi Publik,” tulis @dkijakarta.
Sementara untuk layanan Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 yang sudah memiliki tarif Rp.0 tetap berlaku sesuai tarif awal.
Baca: Jelang HUT ke-497 Jakarta, Ancol Beri Promo Gratis Tiket Masuk Bagi Pengunjung
Ganjil Genap Ditiadakan Selama Idul Adha
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ganjil-Genap (Gage) pada 17 dan 18 Juni 2024 sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh Hingga 15 Persen, Simak Rincian Lengkapnya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Maka dari itu, penerapan Ganjil Genap tidak berlaku atau ditiadakan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Juni 2024," ujar Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.