Masyarakat bisa mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Dilansir dari Indonesia Baik, cara pindah alamat KTP tanpa surat pengantar sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Penggantian alamat KTP berlaku ketika masyarakat pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, luar kabupaten/kota, provinsi lain, terjadi pemekaran wilayah, atau perubahan nama jalan.
Lantas, bagaimana cara ganti alamat KTP? Berikut syarat dan caranya.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024), ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika mengganti alamat KTP, yakni:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca: Cara Buka Rekening Baru Bank Mandiri Secara Online, Cukup Siapkan KTP
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- SKP.
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Masyarakat dapat mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya untuk mengurus penggantian alamat KTP.
Cara ganti alamat KTP sebagai berikut:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP
- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca: Syarat Membuat KTP Digital Dengan Mudah
3. Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dukcapil setempat
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Perlu diketahui bahwa proses mengganti alamat KTP bisa diwakilkan, namun pemohon perlu mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Kemudian, pihak yang mendapat kuasa untuk mengurus penggantian alamat KTP akan diminta mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Jika sudah, pihak yang menerima kuasa membawa dokumen persyaratan untuk mengganti alamat KTP, seperti KK dari pemohon.
Itulah syarat dan cara ganti alamat KTP bagi masyarakat yang pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, kabupaten/kota lain, luar provinsi, atau karena terjadi pemekaran wilayah maupun perubahan nama jalan.
Baca berita terkait KTP di sini