Saksi tersebut adalah Okta.
Okta ini merupakan satu dari tiga saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar.
Okta mengaku dirinya sempat tidur bersama lima terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Bukan cuma Okta saja, ada dua saksi lain yaitu Pramudya dan Teguh.
Mereka juga ikut datang ke Polda Jabar untuk mencabut BAP.
Mereka pun memberikan keterangan baru soal kasus Vina Cirebon.
Okta mengaku dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar seputar peristiwa pada 2016 saat ditemui setelah memberikan keterangan baru di Polda Jabar.
Okta mengklaim dirinya sempat ditanya oleh penyidik apakah kenal dengan Pegi Setiawan alias Perong atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Okta pada Selasa (11/6/2024) di Polda Jabar.
Baca: Sosok Teguh di Kasus Vina Cirebon, Kebohongannya di BAP Buat 7 Terpidana Dipenjara Seumur Hidup
"Tadi ditanya kenal Pegi atau tidak tentu mengenal, hanya sekadar kenal doang," ujar Okta.
Okta pun mengaku kembali menceritakan soal peristiwa 27 Agustus 2016, di mana pada hari itu Vina dan Rizky alias Eky dibunuh sekelompok orang.
Saat itu, Okta bersama lima terpidana lain tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.
"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah pak RT tidur di situ," katanya.
Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi dan saat itu tidak ada sosok Pegi.
"Saat masuk ke rumah pak RT sekitar jam 10 malam setelah minum minum setelah di depan rumah Hadi, jam 7 pagi bangun lalu pulang. Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.
Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi. Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.
“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
Baca: 3 Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Vina Cirebon yang Diduga Buat Kasus Makin Ruwet
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).
Menurut Abast, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas,"
"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.
Abast menyebutkan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina Cirebon dan Rizky alias Eky," katanya.
Tiga saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Ketiga saksi, Pramudya, Okta, dan Teguh, datang bersama tim kuasa hukum mereka, Selasa (11/6).
Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.
Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.
Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
Baca: Pembina XTC Ragu Pegi Setiawan jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky: Dia Jauh dari Geng Motor
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.
Pramudya mengaku ia terpaksa memberikan keterangan bohong yakni tidak tidur di rumah pak RT, karena ditekan oleh penyidik.
Karena takut, ia akhirnya menurut.
Terlebih, saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Okta.
Okta mengaku pada hari Vina Cirebon dan Eky dibunuh, ia dan lima orang lainnya yang kini sudah menjadi terpidana kasus Vina Cirebon tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.
"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini