Bahkan, tidak ada langkah verifikasi, dengan kemudahan dalam persyaratannyal, hanya menunjukkan KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
Proses pencairannya juga cepat, terkadang tidak lebih dari 24 jam dari proses awal pengajuan.
Oleh karena, masyarakat diminta agar tidak mudah terjebak kemudahan tersebut, karena berpotensi dapat merugikan.
Apalagi, banyak layanan ilegal yang bertebaran.
Pinjol ilegal adalah layanan yang tidak terdaftar resmi dan kerap melakukan penipuan ke nasabah.
Misalnya penyebaran data pribadi dan ancaman tertentu.
Di Indonesia, layanan ini berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika masyarakat ingin mengecek legalitas layanan tersebut, dapat mengecek lewat 3 cara berikut ini.
Anda bisa mengirim chat ke WhatsApp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.
Kemudian, ketik nama layanan yang ingin Anda cek. Selanjutnya sistem akan memberikan data terkait status layanan tersebut.
Anda bisa membuka laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Masuk ke menu IKNB kemudian klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Informasi seputar layanan tersebut akan muncul dalam laman resmi tersebut.
Terakhir, Anda bisa menghubungi nomor telepon OJK 157.
Anda juga bisa mengecek lewat email Satgas Waspada Investasi (wasspadainvestasi@ojk.go.id).
Demikian informasi seputar cara terhindar dari modus pinjol ilegal dan cara untuk mengetahui legalitas layanan merugikan tersebut.