Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi.
Linknya beredar di Twitter dan TikTok, video wanita berbaju oranye viral melakukan hal tak senonoh dengan anak kecil.
Video ibu baju oren anak kecil itu langsung viral di X.
Selain itu, video berdurasi 2 menit itu didownload dan dibagikan melalui berbagai platform seperti videy.co, Mediafire, WhatsApp, Telegram, dan lain-lain.
Bocah di video mesum kali ini sedikit lebih besar dibanding anak kecil baju biru.
Dalam video itu tampak seorang wanita berbaju oren mendatangi anaknya yang diperkirakan berusia 8 sampai 10 tahun.
Anaknya itu berjenis kelamin laki-laki dan sedang berbaring santai di kasur.
Baca: Viral Video 4 Menit Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 di Twitter, Pengakuan Suami Hany Mengejutkan
Tiba-tiba, sang ibu baju oren melakukan percakapan bahwa dirinya ingin bercinta dengan anaknya.
Kemudian, ibu baju oren itu melakukan hal tak senonoh kepada anaknya sendiri.
"Chris Mama lagi mau," kata ibu baju oranye.
TikToker Jessica Felicia juga turut menyorot kasus video ibu baju oren cabuli anaknya.
Jessica tak habis pikir dengan kelakuan keji ibu baju oren itu.
"Mamak-mamak baju oren lagi viral, apa fetish kau ini anak kecil atau apa," kata dia.
"Itu mamak mamak baju oren suruh anaknya menjilat itunya, najis kali," ujarnya.
Baca: Video 7 Menit Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 Viral di Twitter, Hany Pernah Dicabuli Ayahnya
Felicia kemudian meminta kasus ini diviralkan agar pelaku langsung ditangkap.
Pratiwi Noviyanthi, aktivis sosial, mengajak warganet untuk membongkar identitas ibu tak bermoral tersebut.
"Ini aku share ya videonya, anak ini posisinya sama persis kaya anak yang baju biru yang kemarin tersebar luas," ucap Pratiwi Noviyanthi.
"Tapi ini anaknya jauh di atas umur anak yang baju biru, ini kayanya sekitar 8 sampai 10 tahun."
"Bantu share ya guys, supaya kita bisa ketemu identitas si ibunya ini."
"Kemungkinan besar ini ibu kandungnya," imbuhnya.
Pratiwi Noviyanthi berharap ibu baju oren tersebut segera tertangkap.
Ia juga berharap ibu itu mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
Baca: Viral Video 7 Menit Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Begini Kronologinya
"Jadi aku dikirimin video terkait anak kecil yang digituin ibu kandung," kata Pratiwi Noviyanthi.
"Sampai sekarang kita belum menemukan identitas si anak dan ibunya,"
"Bantu share sampai ibunya mendapatkan hukuman yang setimpal," imbuhnya.
Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan aksi tak senonoh.
Di media sosial TikTok hingga Twitter atau X beredar link video viral ibu kandung cabuli anak kecil di bawah umur yang mengenakan baju biru.
Pada 1 Juni 2024, sebuah akun menarasikan tersebarnya video tak senonoh seorang wanita mencabuli anak kandungnya.
Dalam video tersebut, terlihat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan baju hitam sedang terlihat memegangi celana seorang anak kecil berbaju biru.
Baca: Anak Kecil Baju Biru Bertingkah Aneh Usai Dilecehkan Ibu Kandung, Selalu Agresif Jika Lihat Wanita
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
Setelah tersebar luas, video tersebut menjadi perhatian luas warganet dan memancing beragam komentar.
Seperti pada unggahan akun @kegblgnun***, video tersebut disebut sangat aneh dan membuat banyak orang tidak habis pikir.
"Kalian udah pada tahu kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil.
Indonesia Kalahkan 6 Negara Ini sebagai Pemilik Masjid Terbanyak
Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s*tan kelakuannya."
"Si adek manggil ini perempuan mama.
Baca: Hobi Aneh Ibu Cabuli Anak Kecil Baju Biru di Rumah, Ipar Sudah Tak Curiga: Raihany Sering Begitu
Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gk habis pikir."
Unggahan tersebut lantas dibagikan oleh para warganet.
Tidak sedikit warganet yang juga menganggap adegan dalam video tersebut tidak wajar dan sangat aneh.
Video itu disebut-sebut berdurasi 7 menit bahkan hingga 10 menit.
Berikut 6 keanehan dalam video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.
Diduga, video tersebut muncul pertama kali di platform media sosial TikTok dan menarik perhatian banyak orang.
Setelahnya tangkap layar video tersebut lantas dibagikan di banyak akun media sosial lintas platform.
Baca: Tampang Hanny, Ibu Muda yang Rekam Aksi Mesum dengan Anak Kecil Baju Biru, Akun IG-TikTok Viral
Dari sejumlah unggahan tentang video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ibunya.
Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.
Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.
Berdasarkan narasi yang beredar, kejadian itu terjadi sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terungkap.
Setelah video ibu kandung cabuli bocah tersebar luas, tidak sedikit warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi Polri di unggahan-unggahan terkait video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.
Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.
Baca: Foto & Video Bugil Ibu yang Lecehkan Anak Kecil Baju Biru Tersebar Linknya, Ternyata Raihany Ditipu
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengka seputar berita terkait lainnya di sini