Berdasarkan informasi laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kompas.com, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri dari tas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Nantinya, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Bagi pekerja, iuran dipotong dari gaji atau upah dengan besaran sesuai yang ditentukan.
Lantas, kapan Tapera bisa diambil?
Peserta berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Disebutkan bahwa kepesertaan Tapera akan berakhir saat:
- Pekerja telah pensiun
- Pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya karena sudah pensiun atau mencapai usia 58 tahun, maka bisa kembali menjadi peserta Tapera, selama masih memenuhi persyaratan menjadi peserta.
Selanjutnya, masa kepesertaan bagi peserta pensiun atau usia 58 tahun yang tetap melanjutkan simpanan Tapera, akan berakhir masa kepesertaannya saat peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Baca: KPR Tapera
Pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat adalah 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Dana simpanan dan hasil pemupukan yang diterima peserta dibayarkan BP Tapera lewat bank kustodian.
Mengenai perhitungannya, pengembalian simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Sementara itu.Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan perlu sosialisasi lebih lanjut perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.
Ma'ruf merespons kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).
"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata dia lagi.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak butuh dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali," beber Ma'ruf.