Dianggap Bikin Gaduh dan Picu SARA, Film Vina : Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FILM - Vina: Sebelum 7 Hari (2024)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri lantaran dianggap sudah bikin gaduh.

Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengatakan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.

“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.

FILM - Vina: Sebelum 7 Hari (2024) (Tribun Network)

Terlebih, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Ketua ALMI, Zainul Arifin mengatakan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.

Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan kembali kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, kepolisian mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual.

Adik Pegi Setiawan diperiksa

Polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi memastikan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hanya Pegi alias Perong.

Terkait kasus tersebut, polisi juga memeriksa Lusiana (20), adik Pegi.

Lusiana berharap kesaksiannya dapat membebaskan kakaknya dari jeratan hukum.

Disebutkan bahwa Pegi adalah kakak tertuanya, sementara Robi Setiawan adalah kakak keduanya.

Ia sendiri adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dengan adik bungsunya bernama Ameliana.

"Robi itu kakak saya, kalau Pegi Setiawan itu kakak pertama saya, Robi Setiawan itu kakak kedua saya, dan ketiga itu saya sendiri dan keempat ada adik saya Ameliana," ujar Lusiana saat diwawancarai media selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).

Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Tentang kondisi ibu mereka, Kartini, Lusiana menyatakan, bahwa saat ini sang ibu masih dalam keadaan tidak sehat. 

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer