3 Hal yang Dilakukan Pegi Perong Sejak jadi DPO di Kasus Vina Cirebon: Sempat Kelabui Ibu Tirinya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Hal yang Dilakukan Pegi Perong Sejak jadi DPO di Kasus Vina Cirebon: Sempat Kelabui Ibu Tirinya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 3 hal yang dilakukan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong selama menjadi DPO di kasus Vina Cirebon.

Sampai akhirnya Pegi alias Perong ini bisa lolos dari kejaran hukum selama delapan tahun.

Hingga polisi mengaku sempat kesulitan menangkap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong karena beberapa alasan.

Disebutkan, Pegi Setiawan melakukan sederet upaya untuk menutupi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hingga akhirnya, Pegi alias Perong satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon ditangkap polisi setelah peristiwa pembunuhan terjadi delapan tahun silam.

3 Hal yang Dilakukan Pegi Perong Sejak jadi DPO di Kasus Vina Cirebon: Sempat Kelabui Ibu Tirinya (Instagram/Tribun Network)

Satu hal di antaranya yang dilakukan Pegi alias Perong  yakni diduga mengganti nama sehingga sulit dideteksi.

Pegi alias Perong yang sudah menjadi buron delapan tahun terakhir, dikabarkan memakai nama Robi sebagai identitas baru.

Hal tersebut pun dikuatkan dengan pernyataan pemilik kos, menruut penelusuran polisi.

Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, mengatakan ketika mengontrak, ayah Pegi memperkenalkan Pegi kepada pemilik kos dengan nama Robi.

Selain diduga mengganti nama, polisi menyebut tak ada satupun saksi yang berani mengungkap identitas Pegi sehingga sulit untuk dideteksi.

Baca: 3 Bukti yang Buat Polisi Yakin Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Simak inilah 3 hal yang dilakukan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong dan keluarga untuk lari dari kejaran hukum menurut keterangan polisi.

1. Meninggalkan kampung halaman

Pasca kejadian pembunuhan 2016 silam, polisi menyebut tersangka Pegi langsung meninggalkan kampung halaman sehingga sulit untuk dicari.

Ia memilih menetap di Katapang, Kabupaten Bandung, ketimbang di Cirebon.

Menurut Polisi, Pegi alias Perong tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di sana.

2. Tidak diakui anak

Pegi alias Perong menyembunyikan identitas dirinya sebagai anak dari sang ayah meski tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Selama berada di sana, ayahnya memperkenalkan Pegi alias Perong kepada lingkungan tempat tinggal sebagai keponakan.

"Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemeilik kos bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah keponakannya," kata Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunCirebon.com, Minggu (26/5/2024).

3. Berpenampilan tertutup

Ketua RT di tempat tinggal Pegi, menyebut saat Pegi pulang ke Cirebon, ia selalu tampil tertutup.

Berdasar keterangan Ketua RT itu yang disampaikan polisi, Pegi menggunakan masker atau penutup wajah saat pulang ke Cirebon sehingga penampilannya juga sulit dikenali.

Polisi pun mengatakan , dari beberapa orang yang diminta keterangan, tak ada satupun yang berani menjelaskan siapa sosok Pegi.

"Padahal mereka (pelaku) tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah atau teman bermain."

"Jadi, itu kesulitan kita selama ini, karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," ucapnya.

Baca: Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari orangtua kandung Pegi dan ibu tirinya.

Terkait apakah ayah Pegi terlibat dugaan menyembunyikan identitas PS, polisi masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong mengaku tak apa jadi tumbal pejabat.

Pegi alias Perong merasa dirinya cuma menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu i kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Pegi alias Perong saat bertemu dengan ibunya, Kartini (48), pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung, Jawa Barat.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini di Polda Jabar sehari setelah Pegi ditangkap.

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini ibunya.

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong mengatakan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.

"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."

"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," ujar Pegi, sebagaimana dituturkan oleh Kartini.

Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian.

Hal tersebut diungkapkan Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.

"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," papar Kartini, dilanisr Tribun Jabar.

Kartini mengingatkan Pegi untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya."

"Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ungkap istri dari Rudi (55) itu.

Saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016, Kartini menegaskan, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon.

"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan, dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," jelas Kartini.

Kartini menceritakan Pegi Setiawan mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki terjadi.

Pegi Setiawan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.

Sebelumnya, rumah yang sejak kecil menjadi tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah pernah didatangi polisi pada tahun 2016, dua hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Hal ini terungkap dalam keterangan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).

Baca: Pengakuan Pegi Alias Perong ke Sang Ibunda, Ngaku Tidak Apa-apa Jadi Tumbal Pejabat

Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.

"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.

Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.

Sugianti mengungkapkan kekecewaannya karena penggeledahan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai kuasa hukum.

Di mana, saat ia sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP," jelas Sugianti.

"Kami baru bisa BAP pukul 20.00 WIB, padahal dari pukul 09.00 WIB sudah ada di sana," jelas dia.

Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.

Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.

"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.

Sugianti menegaskan, bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.

Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.

"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan

(TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer