Pegi alias Egi alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Akhirnya Ditangkap di Bandung

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi alias Egi alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Akhirnya Ditangkap di Bandung

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi alias Egi alias Perong akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Setelah 8 tahun sejak 2016 silam, Pegi berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024, malam.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan kepada Tribun, Rabu (22/5/2024).

Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua buron yang masih dikejar, yakni Andi dan Dani.

Sebelumnya, ketiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Baca: Update Kasus Vina Cirebon, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana Diminta Dicopot Jabatannya, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016.

Ia kehilangan nyawa bersama Eky, pacarnya, pada peristiwa itu.

Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.

Sebanyak delapan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016.

Baca: Postingan Terakhir Teman Eky di Tahun 2016, Terungkap Nama Otak Pelaku Vina Cirebon, Punya Dendam

Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer