Teuku Ryan Klarifikasi Soal Uang Transferan Rp 500 Juta Ria Ricis, Kuasa Hukum: Ryan Tidak Mengambek

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Ryan klarifikasi soal isi putusan gugatan cerainya yang viral di sosial media.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya pihak Teuku Ryan klarifikasi soal adanya uang transferan 500 juta Ria Ricis untuk suaminya.

Seperti yang diketahui, masyarakat Indonesia dibuat geger dengan adanya unggahan dokumen gugatan cerai Ria Ricis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokumen gugatan cerai Youtuber Indonesia itu bocor beredar di media sosial.

Dalam isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan terdapat salah satu point yang menyebutkan bahwa Teuku Ryan yang sempat ditransfer uang sebesar Rp 500 juta oleh Ria Ricis.

Uang Rp 500 juta yang ditransfer Ria Ricis itu untuk mengembalikan moodnya.

Sontak saja, transferan uang Rp 500 juta dari Ria Ricis untu Teuku Ryan tersebut mengundang pergunjingan publik.

Teuku Ryan langsung menjadi sorotan.

Teuku Ryan Klarifikasi Soal Uang Transferan Rp 500 Juta Ria Ricis, Kuasa Hukum: Ryan Tidak Mengambek (YouTube/Instagram)

Bahkan soal transferan Rp 500 juta dari Ria Ricis itu membuat Teuku Ryan menjadi bulan-bulanan netizen tentang hal yang memicu perceraiannya itu.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya dialami oleh kliennya usai mendengar kabar tersebut.

Dari penjelasan kuasa hukum Teuku Ryan, diketahui jika Ayah Moana itu tidak menerima transferan uang 500 juta secara langsung dari sang Ria Ricis.

Namun uang tersebut ditransfer oleh kakak Ricis, Shindy Putri sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan Teuku Ryan.

Hal tersebut disampaikan Dedi R. Armidi, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (9/5/2024).

"Luruskan ya. Ryan tidak menerima transfer dari Ricis dan Ryan tidak mengambek soal itu. Uang 500 ditransfer oleh kakaknya Ricis, kak Shindy karena ada hubungan pekerjaan," papar Dedi R. Armidi. 

Baca: Teuku Ryan Buka Suara, Akui Ria Ricis Terlalu Kurus hingga Mau Implan Payudara: Biar Enak Dipeluk

Menurut keterangan Dedi, hal itu diketahui atas penjelasan dari Shindy Putri terkait alasannya mentransfer uang 500 juta kepada Teuku Ryan.

"Ryan kamu sudah bantu aku ya kemarin segala macam. Nih ada transferan, oke dong uang kerjaan. Terima dong terima kasih dan sangat bersyukur. Itu dinikmati dengan Ricis kembalinya juga ke Ricis," sambung Dedi.

Dedi pun juga menyampaikan jika Teuku Ryan baru mengetahui tujuan Ria Ricis mengirimkan uang 500 juta melalui sang kakaknya.

Menurut klien Dedi tersebut, dirinya tidak akan menerima uang transferan tersebut jika tujuannya hanya ingin membuatnya bahagia.

"Mas Dedi kalau dari awal aku tahu ini rekayasanya Ricis enggak akan terima uang itu. Ya maksudnya kalau tahu itu hanya untuk menyenangkan hanya untuk menghibur Rian buat apa kata Rian."

"Rian ini enggak betul-betul kekurangan atau apa-apa, enggak kok cukup-cukup aja buat makan gitu loh," beber Dedi.

Masyarakat Indonesia pun ramai memperbincangkan salinan putusan cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis sampai trending di media sosial.

Bahkan, tidak sedikit yang justru menghujat Teuku Ryan terkait gugatan yang dilayangkan Ria Ricis.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, pun angka bicara tentang hal tersebut.

Baca: Soal Nafkah Batin, Teuku Ryan Sebut Ria Ricis yang Ogah Disentuh: Aku Kurang Apa?

Menurutnya hal itu lumrah karena publik dapat mengakses, tetapi tidak dengan hujatan yang sepihak dilayangkan kepada Teuku Ryan.

"Kita menyikapinya dengan bijaksana, karena hal itu lumrah dan saya sampaikan dengan Ryan. Bahwasanya hal itu juga umum sebenarnya bisa berlaku kepada siapa aja bukan karena mereka sama-sama artis lalu ini jadi ramai," kata Dedi.

"Tapi memang keponya netizen ini jauh lebih besar, halaman perhalaman betul-betul dimuat. Tapi tolonglah ini pada kesempatan baik ini Mas Dedi tetap minta berimbanglah," tambahnya.

Soal kebocoran data salinan putusan cerai yang bersifat rahasia, Dedi menyayangkan jika dokumen tersebut justru diunggah secara utuh oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, kuasa hukum Teuku Ryan sadar jika hal tersebut merupakan sebagai bentuk transparansi kasus persidangan.

"Bukan bocor. Jadi memang Mahkamah Agung punya kepentingan untuk mempublish. Biar apa ya transparasi itu jelas."

"Jadi semua orang bisa mengakses. Bukan hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja, orang umum bisa gitu loh," terang Dedi.

(TRIBUN NETWORK/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer