Akhir Kasus Pernikahan Sesama Pria di Cianjur, Berujung Damai dan Batal Sah Secara Agama

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penipuan jenis kelamin dalam pernikahan sesama pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya berujung damai.

Langkah restorative justice (RJ) tersebut ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Ependi mengungkapkan, kedua belah pihak sebelumnya melakukan musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.

Kemudian, para pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.

“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” ujar dia.

Adapun mengenai status pernikahan kedua sejenis ini, menjadi tidak sah secara syariat agama.

AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024) (Dok Polsek Naringgul)

Seperti diketahui, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26) melaporkan istrinya ESH (26) ke polisi.

ESH yang dinikahinya secara siri tersebut ternyata adalah seorang laki-laki.

AK merasa tertipu lantaran selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.

Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahannya yang dilaksanakan di rumah mempelai pria di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.

Dari keterangan polisi, motif pelaku adalah ekonomi dengan memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang.

Atas perbuatannya, ESH terancam pidana empat tahun penjara dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan.

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Pada kasus lain, masyarakat Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis. 

Diketahui pasangan sesama jenis yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.

Baca: Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli Video Gay Anak, Transaksi via WhatsApp dan Telegram

Pernikahan keduanya dilaksanakan pada 28 November 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Sukaresmi Latip Ridwan.

Selain itu, pernikahan sejenis itu juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuon.

Rupanya keluarga dan orangtua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

"Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Kabar ini cepat tersiar dan membuat heboh sehingga jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan langsung melakukan koordinasi.

“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia.

Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.

Mengutip dari Kompas.com, kedua mempelai mengaku telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh. 

Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Sedangkan AH sendiri diketahui merupakan warga Kalimantan.

Perkenalan mereka dari Facebook kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.

"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya.

Dayat (60), orangtua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas. Namun, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah yang mengatakan bahwa pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas.

"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer