Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor yang telah berusia 17 tahun.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.
Lokasi SIM Keliling
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Solo:
- Senin dan Selasa: Gor Manahan, Jl. Adi Sucipto No.2, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139.
- Rabu: Depan Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi No.451-455, Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57146.
Baca: Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Kamis: Depan Universitas Negeri Surakarta, Kentingan Jl. Ir. Sutami No.36, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126.
- Jumat: Depan Solo Grand Mall, Jl. Slamet Riyadi No.273, Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57141.
- Sabtu: Depan Balai Kota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No.2, Kompleks Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133.
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni:
- Fotokopi SIM lama dua lembar
- Fotokopi KTP dua lembar
- Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.
Baca: Biaya Pembuatan SIM Baru Online 2024, Ini Syaratnya
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:
- Biaya asuransi: Rp30.000.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp75.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.