Emas merupakan satu Logam Mulia (LM) yang banyak digemari masyarakat Indonesia untuk diinvestasikan.
Investasi emas tentu memiliki kelebihan tersendiri, yakni nilainya tidak akan tergerus oleh inflasi.
Oleh karena, masyarakat cenderung lebih memilih investasi dalam bentuk logam mulia seperti halnya emas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Untuk harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 1.217.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Baca: 5 Jenis Investasi yang Paling Banyak Diminati, Cocok Banget Bagi Pemula
Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Harga Emas
Mengutip dari laman logammulia.com, berikut harga dasar emas Antam per Senin (29/4/2024):
- 0.5 gram: Rp 712.500
- 1 gram: Rp 1.325.000
- 2 gram: Rp 2.590.000
- 3 gram: Rp 3.860.000
- 5 gram: Rp 6.400.000
Baca: Sosok Risma, TKW Arab Saudi yang Bayar Rp360 Juta ke Bea Cukai Demi Bawa Pulang Emas 3 Kg
- 10 gram: Rp 12.745.000
- 25 gram: Rp 31.737.000
- 50 gram: Rp 63.395.000
- 100 gram: Rp 126.712.000
- 250 gram: Rp 316.515.000
- 500 gram: Rp 632.820.000
- 1000 gram: Rp 1.265.600.000.