MK tolak permohonan sengketa Pilpres Anies - Cak Imin.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Putusan penolakan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin, dilansir Kompas.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Ketika mengawali pembacaan putusan MK ini, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil usai membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca: Anies Baswedan Tanggapi Keinginan Gibran untuk Silaturahmi, Ngaku ke Luar Kota di Hari Kedua Lebaran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Berikut rangkuman hasil putusan yang dibacakan Hakim MK.
MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan dari kubu Anies-Muhaimin soal intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti di persidangan.
Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
Baca: Prabowo-Gibran Siap Menerima Jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 & 03
MK menyatakan pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu yang terbukti dilakukan oleh para anggota KPU RI sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP menerbitakn Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Menurut Hakim Konstitusi, putusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Arief menyatakan bahwa putusan DKPP itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU selaku termohon dalam perkara ini.
MK menolak dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Enny Nurbainingsih.
MK menilai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.
Kehadiran ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yakni Mayor TNI Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI dalam kontestasi Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arsul Sani dalam keterangannya saat membacakan pertimbangan di sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Arsul membacakan soal dalil pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin alias AMIN atas kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres-cawapres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul dalam ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca: Anies Baswedan Tak Terima Prabowo Menang Jadi Presiden, Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran
MK menilai calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dalil Anies-Muhaimin (AMIN) selaku pemohon soal kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum.
Menurut MK, Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab saat itu Prabowo melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Kubu AMIN mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra.
Namun Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur saat membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyebut bahwa endorsment atau citra diri kepada pasangan calon Pilpres tertentu yang dilakukan oleh seorang Presiden bukan merupakan tindakan etis meski tidak melanggar ketentuan hukum.
Mahkamah mengatakan bahwa dari sisi hukum positif soal pemilu, pola komunikasi pemasaran, juru kampanye yang melekatkan citra diri kepada paslon tertentu bukan bentuk pelanggaran hukum.
Tapi tindakan itu berpotensi menjadi masalah jika yang melakukannya adalah seorang Presiden yang notabene adalah kepala negara.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 untuk perkara yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca berita terkait Anies Baswedan di sini