Refly Harun Yakin Pilpres 2024 Diulang Tanpa 02, Sebut Putusan MK Akan Diskualifikasi Gibran

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Refly Harun meyakini bahwa Pilpres 2024 akan diulang tanpa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Refly juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Itu semua bisa terjadi asalkan, kata Refly Harun, hakim MK menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Musabab, menurut Refly Harun yang notabene merupakan Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Refly dalam diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, di Jalan Diponegoro, No 72, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur. Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly, dikutip dari Warta Kota.

Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.

Baca: Sosok Brigjen Purn Theresia Abraham, Diduga Kakak Kandung Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan

Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

"Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana," kata Refly.

Refly menilai, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.

Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

Baca: Sosok Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan-Pelat TNI, Seorang Pengusaha Ikan, Kakaknya Jenderal

"Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara," ujarnya.

"Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi," tegas Refly.

Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.

Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.

Pemungutan suara ulang tanpa 02

Selain itu, Refly Harun mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan tanpa pasangan calon 02, maka kubu paslon 01 dan 03 cukup suit saja.

"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03, kita suit aja ya siapa yang menang (Pilpres 2024)," seloroh Refly.

Baca: Sosok Oknum Bintang 4 Diduga Terlibat Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Inisial B dan Sudah Pensiun

Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok, karena menjalani Pilpres dengan jujur dan beretika.

Refky lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.

"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.

Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.

Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.

Putusan MK baru akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Menurut Refly ada empat komponen yang menentukan apakah gugatan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh majelis hakim.

Keempatnya adalah imparsial, hati nurani, keyakinan hakim, dan keberanian.

Baca: Sosok Fitri Meliana, Selebgram Meli Joker yang Live Gantung Diri di IG Usai Cekcok dengan Pacar

"Jadi syarat MK atau hakim MK tidak memihak, kecuali memihak pada kebenaran. Jadi kalau memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup," kata Refly.

Hakim Konstitusi, lanjut Refky, harus bisa memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani.

Jika hati nurani itu dipakai, Refly yakin, para hakim bisa melihat kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.

"Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti kita akan tahu bahwa pemilu ini curang," tuturnya.

Untuk bisa memutuskan, menurut Refly, hakim konstitusi tak bisa hanya mengandalkan apa yang ditampilkan di persidangan saja, melainkan harus melibatkan keyakinan diri.

Putusan hakim, kata Refly, juga harus melibatkan keberanian. "Karena itulah kemudian kita perlu terus memberikan penguatan kepada hakim konstitusi baik melalui Amicus Curiae maupun hadir dalam unjuk rasa," ujarnya.

"Hadir memberikan aspirasi kepada Hakim konstitusi agar jangan takut jangan khawatir tunjukkan keberanian untuk menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah." kata Refly.

Karenanya Refly yakin dalam hari-hari belakangan ini Hakim MK tengah diintervensi oleh kekuatan tidak terlihat.

"Saya yakin hari-hari belakangan ini bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi sedang diintervensi oleh the invisible power, the invisible hand, bahasa itu terlalu canggih. Diintervensi istana," katanya.

Atas kondisi tersebut, Refly berharap hakim-hakim MK yang akan memutus perkara PHPU Pilpres 2024 harus memiliki keberanian.

(tribunnewswiki.com/wartakotalive.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer