Suami Selingkuh dengan Anak Polisi, Istri Dokter TNI Kini Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Selingkuh dengan Anak Polisi, Istri Dokter TNI Kini Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib pilu Anindira Puspita istri dokter TNI yang memviralkan kasus perselingkuhan sang suami berujung bui.

Untuk diketahui, Anindira Puspita diketahui istri dari seorang dokter TNI.

Sebelumnya, Anindira Puspita membeberkan kasus perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Bahkan disebut-sebut, salah satu selingkuhan suaminya tersebut merupakan  seorang anak petinggi kepolisian.

Usai mengungkapkan kasus perselingkuhan suaminya tersebut, bukannya dapat keadilan, Anindira Puspita ditetapkan sebagai tersangka.

Anindira Puspita juga harus dipenjara bareng bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Selingkuh dengan Anak Polisi, Istri Dokter TNI Kini Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara (Tribun Trends)

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Baca: TNI Tantang BEM UI untuk KKN ke Papua Pegunungan Buntut Dikritik Lakukan Pelanggaran HAM ke KKB

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," tuturnya.

Baca: Senyum Bahagia Ayu Ting Ting usai Lamaran dengan Anggota TNI: Doain Aja yang Terbaik

Penjelasan Polda Bali

Anindira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer