Frontal, Kamaruddin Sebut Harvey Moeis Layak Dihukum Mati, Sandra Dewi Harusnya Diperiksa

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis dan Sandra Dewi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai komentar dari berbagai pihak.

Tak terkecuali pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menanggapi kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis itu.

Tampa keraguan, Kamaruddin mengatakan para pelaku korupsi timah ini layak untuk dihukum mati.

Sebab, tindak korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

"Pendapat saya, khususnya mengenai korupsi ini, maka sudah waktunya dihukum mati para pelaku korupsi ini," katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

Apalagi ini, lanjut Kamaruddin, merugikan negara Rp 271 Triliun, sudah saatnya negara bersikap tegas dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan.

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," paparnya.

Kamaruddin Simanjuntak (Facebook/Kamaruddin Hendra Simanjuntak)

Ia berharap jika pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.

"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," ungkapnya.

Bahkan Kamaruddin mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang istri yang tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya.

Dengan begitu, Sandra Dewi berpotensi ikut terseret kasus korupsi sang suami.

"Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu."

"Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan."

"Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," ujarnya.

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, pasangannya seharusnya mengetahui asal dari uang tersebut.

"Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," ucapnya.

Baca: Terkuak Kecurigaan Sandra Dewi ke Harvey Moeis Selama Ini, Ngaku Sudah Siap Hidup Susah dan Miskin

Sementara itu, Firman Chandra sebelumnya pun menyebut Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra.

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," sambungnya.

Menurutnya, Sandra Dewi tahu sumber uang yang diterima oleh Harvey.

Pasalnya, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

Namun demikian, hukuman tersebut tak akan seberat suaminya karena Sandra Dewi hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," terangnya.

Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Terlihat tangannya diborgol.

Kemudian, ia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Harvey tak mengatakan sepatah katapun ke awak media.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, terdapat 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Kemudian, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Para tersangka diduga terlibat dalam melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu menjadi landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tuturnya.

Firman pun menyebut artis 40 tahun itu juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS/TRIBUNNEWSMAKER)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer