Masyarakat yang termasuk ke dalam wajib pajak diharuskan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni pada 31 Maret 2024.
Namun, jika wajib pajak tidak melapor SPT Tahunan tentu akan mendapat sanksi.
Adapun sanksi yang akan diberikan dapat berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi atau perseorangan dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah, baik secara online ataupun offline.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:
- Buka laman pajak.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu tab Lapor
- Pilih menu e-Filling
- Pilih menu tab Buat SPT
Baca: KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Unduh Bukti Potong Pajak
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman
- Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan
- Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP
- Bukti lapor SPT telah jadi dan akan dikirim melalui email
Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan secara offline yakni sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
- Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
- Isi formulir dengan lengkap
- Tunggu nomor antrian dipanggil
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
Cara Aktivasi EFIN
Apabila Anda belum memiliki EFIN, Ini cara aktivasi EFIN:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, Anda dapat mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca: Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak untuk Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online
Solusi lupa kode EFIN, dikutip dari laman pajak.go.id:
Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Anda dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO, dengan mengirimkan dokumen:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, Anda harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Anda dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, yakni twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, Ana akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.