Klarifikasi Menaker Soal THR untuk Ojol : Tidak Ada Kewajiban, Tapi Imbauan Niat Baik

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkomentar terkait pemberian THR kepada driver ojek online (ojol).

Sebab, para perusahaan aplikasi hanya dapat menyanggupi untuk memberikan insentif tambahan di hari raya, bukan dalam bentuk uang tunai sebagaimana karyawan pada umumnya.

Ida mengatakan, THR untuk para ojol yang bisa diberikan perusahaan aplikator adalah hanya berupa imbauan, bukan kewajiban sebagai bentuk niat baik.

"Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Ida dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Ida mengatakan, aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawannya yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida.Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Kendati tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang punya hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-Covid-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Indah.

Ilustrasi ojek online (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Dirinya memberikan contoh insentif selama Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis.

Kemudian bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk aturan soal THR.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer