Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz mengungkapkan, posko tersebut dibuka untuk mewadahi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.
"Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," kata Aziz, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Posko dibuka di kantor, namun para buruh juga dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon.
Nomor aduan yang disediakan tersebut juga melayani konsultasi di hari libur.
"Untuk posko ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomor konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk kondultasi dan pengaduan," ujar dia.
Sementara ini, Aziz membuka posko untuk konsultasi.
Meski begitu, satu pekan menjelang Lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan.
Pasalnya, Surat Edaran yang dikeluakan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan begitu, bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, maka dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.
"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi, konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 Lebaran," tutur dia.
Dirinya berharap, perusahaan memberikan THR untuk pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.
Bila ada pelanggaran, maka perusahaan akan diberi sanski administrasi.
Yakni berupa peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.
Aziz mengatakan, pada tahun lalu sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR.
Sebagai contoh, membayar THR setelah Lebaran dan perihal lainnya.
"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisaya diberikan setelah Lebaran," lanjutnya.Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THP pada karyawan harus berstatus pailit.
Baca: Kabar Gembira untuk ASN, THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Pada 2023 dirinya menerima 211 aduan terkait masalah THR.
Kemudian, dia mengeluarkan 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," kata dia.