Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, kini sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.

Sebab, saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Aplikasi ini adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memberi kemudahan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK menjelaskan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.

“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi STNK (Gridoto.com)

Selanjutnya, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri.

Kemudian, dikirim berdasarkan alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.

Dilansir dari laman resmi Samsat digital dan Kompas.com, begini panduan melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi Signal.

1. Registrasi pengguna

Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs

Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi

Masukkan foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar

Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

Masukkan alamat pengiriman

Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

Klik "Lanjut"

Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Isi data pengiriman

Pilih jasa pengiriman

Lalu konfirmasi data

Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

Generate Kode Bayar

Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"

Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"

Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”

Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"

Pilih e-TBPKP

Detail e-TBPKP akan muncul

7. Penerbitan e-Pengesahan

Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"

Pilih e-pengesahan

Detail e-pengesahan akan muncul.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer